Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
APHI Dukung Revisi Ketentuan Pembakaran Lahan Dua Hektare
Selasa, 13 Oktober 2026 17:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung rencana pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar hingga dua hektare per kepala keluarga. Revisi tersebut dinilai perlu untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan, perubahan aturan perlu disertai kajian menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan dan kesiapan masyarakat beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar.
“APHI mendukung langkah pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tujuannya memperkuat pencegahan karhutla, melindungi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Soewarso dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Dukungan tersebut menanggapi rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah aturan yang memberikan ruang bagi pembakaran lahan dalam konteks kearifan lokal.
Menurut Soewarso, evaluasi aturan harus mempertimbangkan risiko penjalaran api, terutama saat kondisi lahan kering dan kemampuan pengendalian kebakaran terbatas. Batas luas lahan tidak bisa menjadi satu-satunya pertimbangan.
Kondisi cuaca, karakteristik lahan, ketersediaan air, serta kesiapan sarana dan personel juga perlu diperhitungkan.
Baca juga : Karhutla dan Ujian Kepemimpinan Komunikasi Pemerintah
“Api tidak mengenal batas kepemilikan lahan. Pembakaran pada satu lokasi dapat menimbulkan risiko bagi wilayah sekitarnya apabila tidak terkendali. Karena itu, pencegahan harus menjadi pertimbangan utama dalam penataan aturan,” ujarnya.
Soewarso menegaskan, perubahan ketentuan perlu diikuti penyediaan alternatif yang dapat diterapkan masyarakat. Dukungan itu bisa berupa peralatan pengolahan lahan, pendampingan teknis, dan akses pembiayaan agar masyarakat mampu membuka lahan tanpa membakar dengan biaya terjangkau.
Pelaku usaha, lanjutnya, dapat berperan melalui kemitraan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan serta kondisi setempat. Program tersebut perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa agar bantuan tepat sasaran.
Selain itu, pencegahan karhutla membutuhkan edukasi berkelanjutan, deteksi dini, kesiapan pemadaman, serta komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sementara itu, pakar hukum kehutanan dan lingkungan hidup Sadino menilai, rencana revisi perlu didasarkan pada pemahaman menyeluruh terhadap ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, aturan pembakaran lahan maksimal dua hektare tidak dapat dimaknai sebagai izin umum untuk membakar hutan.
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, ayat (2) mengatur bahwa penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Baca juga : Karhutla Makin Melebar
Dalam penjelasannya, kearifan lokal yang dimaksud mencakup pembakaran lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman varietas lokal. Lahan tersebut juga harus dikelilingi sekat bakar guna mencegah api menjalar ke wilayah sekitarnya.
“Ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh. Ada konteks kearifan lokal, batas luas lahan, jenis tanaman, dan persyaratan sekat bakar. Jadi, tidak tepat apabila dipahami sebagai kebebasan membakar hutan atau lahan seluas dua hektare,” kata Sadino.
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji apakah persyaratan tersebut dapat dilaksanakan dan diawasi secara efektif. Pengaturan yang jelas juga diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Sadino menambahkan, perubahan ketentuan di tingkat undang-undang harus dilakukan melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian peraturan di tingkat bawah juga perlu mengikuti perubahan ketentuan yang menjadi dasar hukumnya.
“Apabila pemerintah hendak menghapus atau mengubah ketentuan tersebut, prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pengaturannya perlu jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai proses perubahan aturan perlu melibatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal, pemerintah daerah, akademisi, serta pihak terkait. Pelibatan tersebut penting agar perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Baca juga : Presiden Perintahkan Seluruh Unsur Sinergi
Sadino menegaskan, evaluasi ketentuan pembakaran lahan bagi masyarakat tidak mengurangi kewajiban pelaku usaha dalam mencegah dan menangani karhutla sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap pihak tetap wajib menjalankan tanggung jawabnya. Revisi aturan harus memperkuat pencegahan dan kepatuhan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.
APHI berharap revisi ketentuan tersebut dapat memperkuat kepastian hukum dan mengurangi risiko karhutla. Pengawasan yang konsisten, pelibatan masyarakat, serta dukungan pembukaan lahan tanpa bakar dinilai menjadi faktor penting agar perubahan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya