Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persebaya-Garudayaksa Didenda Rp 100 Juta, Java United Kena Sanksi Berat
- Martha Tilaar, Pendiri Sariayu, Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun
- Indonesia Dipatok Masuk 10 Besar Asian Para Games 2026
- Persebaya Belum Tajam, Tavares Soroti Penyelesaian Akhir
- Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kelimanya telah ditahan.
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di DI Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Baca juga : KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB
Kelimanya adalah Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setyawan dan Richard Erlangga; serta Gery P dan Syifa NG, pihak swasta.
Kelima orang tersebut sudah mengenakan rompi tahanan oranye milik KPK. Tangan mereka telah terborgol.
Baca juga : KPK: OTT BNPB Terkait Proyek, Gunakan Dana Siap Pakai untuk Bencana
Kelima tersangka terlihat turun dari ruang penyidik KPK sekira pukul 16.49 WIB. Para tersangka hanya bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh sejumlah awak media.
“Dalam proses penyidikan ini nanti akan ada pemeriksaan kembali, kemudian juga upaya paksa-upaya paksa lainnya, misalkan penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya,” ucap Setyo.
Baca juga : KPK Sita Uang Rp 1,4 M & Logam Mulia dalam OTT BNPB
Dalam OTT pada Selasa (13/10/2026), komisi antirasuah total mengamankan 14 orang. Di antaranya, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Namun, dia tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sestama. Makanya hanya lima (tersangka) saja," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya