Dark/Light Mode

Pengembangan TPPU, KPK Sita BMW Listrik Milik Suami Bupati Pekalongan

Sabtu, 24 Oktober 2026 07:30 WIB
KPK sita mobil Listrik BMW milik Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. (Foto: Dok. KPK)
KPK sita mobil Listrik BMW milik Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil listrik BMW milik ASH, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, mobil tersebut disita penyidik saat menggeledah rumah Komisaris PT RNB periode 2022-2024 itu di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026).

Penggeledahan itu terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat. BMW listrik,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Dalam foto yang dibagikan KPK, mobil BMW yang disita merupakan tipe i7, berkelir hitam dengan plat nomor A 5 RAF.

Budi menyatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan, yang sebelumnya telah menjerat Fadia.

Sebelumnya Budi mengungkapkan, penyidik mulai mengembangkan kasus dugaan TPPU ini sejak bulan ini. “Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) barunya per Oktober 2026,” ungkap Budi, Kamis (22/10).

Baca juga : Serahkan Bintang Tanda Jasa Kepada Rektor UIII

Meski demikian, Budi menjelaskan, KPK masih menggunakan sprindik umum. “Belum ada penetapan tersangka,” imbuhnya.

Pada Kamis kemarin, penyidik juga telah memeriksa ASH dan anaknya, MSA, yang menjabat Direktur Utama PT RNB periode 2022-2024.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dari keduanya, penyidik mendalami perolehan aset Fadia.

“Karena itu akan masuk dalam konstruksi predicate crime, apakah itu hasil dari tindak pidana dan seperti apa modus-modus tindak pidana pencucian uangnya, sehingga nanti memperkuat konstruksi di perkara TPPU-nya,” ungkap Taufik.

Fadia sendiri saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Jaksa KPK menuntut Fadia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar.

JPU menyebut, uang pengganti itu merupakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikumpulkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Forkopimda.

Baca juga : Dimas P. Wardhana: Masih Banyak PR Yang Butuh Perhatian Serius

Jika Fadia tak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Jika hartanya tak cukup untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 1 tahun.

Belum cukup, Jaksa juga menuntut hak politik putri pedangdut A. Rafiq tersebut dicabut selama lima tahun.

Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis (8/10/2026) lalu, Fadia menangis. Dia mengaku menulis pleidoi dalam keadaan sedih dan patah hati.

“Saya kecewa dengan keadaan. Apa pun yang saya lakukan dengan hati yang tulus serta cinta saya terhadap daerah yang saya pimpin, tapi saya dipermalukan se-Indonesia yang Mulia,” ujar Fadia sambil menyeka air mata.

Fadia mengungkapkan dampak sosial dan psikologis menimpa keluarganya sejak ia ditangkap. Ia menyebut anak-anaknya malu.

“Anak saya sampai hampir berhenti kuliah karena foto saya dipajang di kampusnya, dibuat sebagai contoh kejahatan korupsi. Anak saya sampai syok dan masuk rumah sakit,” tutur Fadia.

Fadia menegaskan, saat Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret 2026, dirinya tidak sedang melakukan transaksi suap.

Baca juga : Ali Mahsun Atmo: Pemerintah Berpihak Pada Ekonomi Rakyat

“Demi Allah Yang Mulia, saya tidak melakukan apa-apa. Pada saat orang bilang saya di-OTT pun saya sedang duduk bersama anak-anak saya, saya tidak sedang melakukan transaksi memberi atau menerima. Saya sedang mengecas mobil di Semarang. Tapi saya harus ikut ke KPK, dipaksa ikut untuk memberikan keterangan,” tandasnya.

Jaksa mendakwa Fadia terlibat dalam rangkaian perbuatan korupsi dengan mendirikan perusahaan keluarga, PT RNB.

Kemudian, dia mengarahkan sejumlah kepala OPD untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.

Berdasarkan dakwaan, sepanjang 2023-2026 PT RNB menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia.

Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.