Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tamu Juga Nggak Boleh
Kapolri Resmi Larang Vape Di Lingkungan Polri, Termasuk di Luar Kantor
Senin, 2 November 2026 07:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik alias vape, baik di dalam ataupun luar lingkungan kerja, terhitung 30 Oktober 2026. Sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Johnny menjelaskan, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
Baca juga : Bamsoet: Peredaran Vape Bermuatan Narkotika Cair Sudah Sangat Mengkhawatirkan
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Fakta tersebut, lanjutnya, menjadi perhatian serius Polri. Karena secara kasat mata, kandungan pada cairan tersebut tidak selalu dapat dibedakan, apakah mengandung narkotika atau tidak.
Menurut Johnny, salah satu hal yang melatari kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair. Termasuk, Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
"Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi," tegas Johnny.
"Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal, sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tandasnya.
Baca juga : Bamsoet Desak Kapolri Larang Total Vape dan Tangkap Jaringan Narkotika Cair
Johnny berharap, langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya.
Menurutnya, upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, yang tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku.
"Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics," pungkasnya.
Larangan Vape Bagi Tamu & Pengunjung
Larangan penggunaan vape juga berlaku bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja Polri;
"Bagi tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) di lingkungan kerja Polri, agar diberikan teguran dan disampaikan untuk mematikan serta menyimpan perangkatnya," demikian bunyi poin 3d dalam Surat Edaran tersebut.
Baca juga : Kapolri-Menkomdigi Perkuat Sinergi Perangi Scam hingga Judol
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya