Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
41.541 Spesimen Diperiksa
Kasus Positif Nambah 4.301, Kasus Sembuh Naik 3.883
Jumat, 16 Oktober 2020 15:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jumlah kasus positif Covid-19 pada hari ini, Jumat (15/10), bertambah 4.301 kasus. Sehingga, total kasus terkonfirmasi di Tanah Air hingga hari ini, menjadi 353.461.
Jumlah kasus baru sebanyak 4.301 itu, diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 41.541 spesimen.
Dari jumlah kasus terkonfirmasi, jumlah kasus aktif atau pasien dalam perawatan/menjalani isolasi mencapai angka 63.570. Atau 18 persen dari kasus terkonfirmasi.
Baca juga : Naik 5.810, Kasus Sembuh Cetak Rekor Lagi
Sementara kasus suspek, pada hari ini melambung cukup tinggi. Naik 2.746, sehingga jumlahnya menjadi 157.672. Padahal sehari sebelumnya, Jumat (15/10), kenaikan jumlah kasus suspek hanya mencapai 506.
Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:
Baca juga : Kasus Positif Naik 4.127, Kasus Sembuh Nambah 4.555
a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celsius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.
b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita COVID-19 dalam waktu 14 hari terakhir.
c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya