Dark/Light Mode

DPRD Kota Bandung: Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Jumat, 10 Februari 2023 21:19 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya Pimpin RDP Bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Jalan Cihampelas 149 dan Jalan Ir. H. Juanda 166. (IST)
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya Pimpin RDP Bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Jalan Cihampelas 149 dan Jalan Ir. H. Juanda 166. (IST)

 Sebelumnya 
Tim Kuasa Hukum lainnya, Rizal Fadilah meminta penghentian kegiatan di bekas bangunan cagar budaya yang sudah menjadi bangunan konersial itu.

Baca juga : Erdogan: Gempa Turki Terburuk Dalam 84 Tahun

"Kami minta agar hukum harus ditegakkan maka pelanggaran harus dikenakan sanksi dan kita minta kepada Pemkot Bandung sesuai dengan kewenangannya aturan perundang-undangan harus diterapkan. Artinya kegiatan apapun harus dihentikan, sebelum ada putusan hukum tetap," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.