Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Stop Gaji Anggota Dewan Non Aktif
MKD Surati Kesetjenan DPR
Kamis, 4 September 2025 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyurati Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang telah nonaktif.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, surat tersebut dikirimkan ke Kesetjenan DPR pada Rabu (3/9/2035). Isinya, permintaan menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan oleh partainya.
"Kita nggak menyebutkan lima orang (yang dinonaktifkan). Karena bisa jadi nantinya bertambah. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai," kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Diketahui, lima anggota dewan yang sudah resmi dinonaktifkan partainya adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Baca juga : Diterima di Gedung Kura-kura, Mahasiswa Sampaikan Unek-unek ke Dasco Cs
Nazaruddin mengatakan, MKD akan memanggil anggota DPR yang pernyataan ataupun tingkah lakunya melukai hati masyarakat. Sementara, soal gaji dan tunjangan merupakan kewenangan Kesetjenan DPR. Untuk saat ini, MKD telah mengirimkan permintaan terkait hal itu.
"Nanti kita lihat, karena semua harus diputuskan lewat sidang. Sekarang kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya dulu," imbuh politikus PAN ini.
Dia menjelaskan, aturan mengenai gaji dan tunjangan anggota Dewan yang nonaktif tak tercantum dalam undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Sehingga pihaknya akan tetap mengajukan hal itu supaya bisa direalisasikan secepatnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan, MKD DPR dapat membuat putusan anggota DPR nonaktif tidak menerima gaji yang bisa menjadi pegangan bagi Setjen DPR.
Baca juga : Jaga Sekolah Rakyat Dari 3 Dosa Besar Pendidikan
"Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya punya konsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," jelasnya.
Sarmuji mengatakan, status nonaktif artinya anggota tak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. Maka, tidak akan logis jika anggota nonaktif masih menerima gaji dan fasilitas dari negara.
"Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan," tegas Sekjen DPP Golkar ini.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, fraksinya telah meminta penghentian gaji, tunjangan dan seluruh fasilitas yang melekat pada dua anggota DPR yang telah dinonaktifkan, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Baca juga : Pemerintah Optimalkan Koperasi Desa Dan UMKM
Hal ini menindaklanjuti Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya