Dark/Light Mode

Komisi III: RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 18:40 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: DPR/Devi/Karisma)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: DPR/Devi/Karisma)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR RI tahun ini setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset masih memiliki waktu sekitar delapan minggu.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” papar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Terkait penyerapan aspirasi, Habiburokhman mengatakan Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Baca juga : Jelang Aksi 27 Agustus, AMPB Bersiap di Depan DPR

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat, bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujarnya. 

Habiburokhman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Gerindra menilai upaya penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati maksimal, karena berbagai pandangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset telah terpetakan.

Menurutnya, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga menginginkan aturan tersebut disusun secara cermat, agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah Isu Krusial 

Dalam pembahasannya, RUU Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah isu krusial yang perlu didalami DPR bersama pemerintah. Salah satunya, berkaitan dengan penguatan mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana, dengan tetap menjamin perlindungan hak masyarakat.

Baca juga : Komisi III DPR Dukung Polri Bongkar Aktor Utama Karhutla

Beberapa substansi yang menjadi perhatian antara lain mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.

Dalam pembahasan mengenai pembuktian terbalik, mekanisme tersebut perlu dirumuskan, agar negara tidak dapat mengambil alih aset hanya berdasarkan dugaan. Karena itu, diperlukan standar bukti awal yang jelas, sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset.

Penerapan NCB juga menjadi perhatian. Mekanisme tersebut dapat digunakan untuk mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana.

Namun, penerapannya tetap perlu disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

Baca juga : Wayan Sudirta Dorong Bareskrim Sikat Aktor Intelektual Karhutla

Selain itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur pembagian kewenangan yang jelas antarlembaga penegak hukum. Mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset. Kejelasan kewenangan diperlukan agar penguatan asset recovery tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Dengan begitu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut kewenangan negara untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan proses tersebut berjalan secara efektif, adil, transparan, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta perlindungan hak masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.