Dark/Light Mode

Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman Menuju Indonesia Emas

Selasa, 18 Agustus 2026 09:21 WIB
Foto: PDIP.
Foto: PDIP.

RM.id  Rakyat Merdeka - Peringatan Hari Konstitusi bukan sekadar momentum untuk mengenang lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Lebih dari itu, momentum ini menjadi saat yang tepat untuk kembali menguji sejauh mana konstitusi benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat, menjaga keberagaman, menegakkan keadilan, dan mengantarkan Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!” — Ir. Soekarno.

Pernyataan Sang Proklamator itu bukan retorika kosong yang ditelan waktu. Kalimat tersebut merupakan roh dan fondasi kebangsaan yang kemudian dikristalisasi dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945.

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan, para pendiri bangsa duduk bersama, menyingkirkan ego sektoral, dan memahat sebuah konsensus tertinggi sebagai landasan kehidupan bernegara: UUD 1945.

Pada 2026, ketika kita memperingati Hari Konstitusi dengan tema “Dari Konstitusi untuk Kesejahteraan Rakyat: Menguatkan Konstitusi Kebangsaan Menuju Indonesia Emas”, kita kembali dipanggil untuk melakukan refleksi kebangsaan.

Tema tersebut bukan sekadar pemanis dalam pidato atau seremoni. Ia merupakan autokritik, cambuk sejarah, sekaligus mercusuar yang menunjukkan ke mana arah perjalanan Republik ini harus didayung.

Momentum ini menuntut kita bertanya: apakah janji-janji kemerdekaan yang termaktub dalam konstitusi telah sungguh-sungguh diwujudkan dalam kehidupan rakyat?

Menyelami Kedalaman Konsensus Konstitusi

Untuk memahami kedalaman konstitusi kita, tidak cukup hanya membaca teksnya. Kita perlu menyelami tiga dimensi penting yang membentuk sekaligus mengujinya: akar pemikiran, jejak sejarah, dan kenyataan dalam praktik ketatanegaraan.

Mari kita kembali ke pagi 18 Agustus 1945. Saat itu, suasana kebatinan bangsa dipenuhi ketegangan sekaligus heroisme. Ruang sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi tempat menentukan nasib dan format negara yang baru berusia sehari.

Di bawah kepemimpinan Bung Karno, para pendiri bangsa menghadapi ujian besar. Proklamasi kemerdekaan dapat terancam jika ego ideologis berbagai kelompok tidak mampu diredam.

Ujian itu mengemuka dalam pembahasan rancangan Pembukaan UUD, khususnya mengenai frasa “Tujuh Kata” dalam Piagam Jakarta: “…dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Menjelang sidang, terjadi diplomasi intensif. Bung Hatta membawa pesan dari sejumlah tokoh yang mewakili wilayah Indonesia bagian Timur yang keberatan dengan frasa tersebut.

Baca juga : DPN Gapempi: Pengusaha Nasional Dukung Asta Cita dan Visi Indonesia Emas 2045

Dalam proses itu, Bung Hatta berdialog dengan tokoh-tokoh Islam terkemuka, antara lain Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Teuku Mohammad Hasan, dan K.H. Wahid Hasyim.

Tidak ada adu fisik ataupun kericuhan. Yang berlangsung adalah pertunjukan kenegarawanan. Bung Karno merangkul berbagai kutub pemikiran, sementara para tokoh Islam menunjukkan kebesaran jiwa dengan menyepakati penghapusan “Tujuh Kata” tersebut dan menggantinya dengan rumusan yang lebih merangkul seluruh elemen bangsa: “Ketuhanan Yang Maha Esa".

Pada detik itulah embrio persatuan bangsa direkatkan. Konstitusi Indonesia lahir bukan dari ruang hampa dan bukan pula sebagai produk instan.

Ia lahir dari pengalaman pahit kolonialisme, pengorbanan para pejuang, serta kesediaan para pendiri bangsa menekan ego kelompok demi memastikan Republik Indonesia berdiri utuh.

Konstitusi dan Ujian Kenyataan

Namun, ketika dihadapkan pada kenyataan hari ini, kita harus berani menatap cermin yang masih retak. Praktik ketatanegaraan dan operasionalisasi hukum acap kali melenceng dari rel konstitusi.

Pertanyaannya, apakah konstitusi hari ini benar-benar telah bekerja untuk kesejahteraan rakyat? Kenyataannya, kita masih menyaksikan persoalan penegakan keadilan yang dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Kekayaan alam yang diamanatkan konstitusi juga belum sepenuhnya menjadi instrumen untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, kompromi politik pragmatis terkadang mengalahkan asas keselarasan dan kepentingan publik.

Produk legislasi juga masih menghadapi kritik karena partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) belum selalu menjadi bagian yang kuat dalam proses pembentukannya.

Jika konstitusi adalah kompas, kebijakan negara tidak boleh justru membelokkan arah kompas tersebut demi kepentingan sesaat. Inilah realitas yang harus dikritisi sekaligus dibenahi.

Benteng Terakhir: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika

Menghadapi tantangan masa depan, mulai dari disrupsi teknologi, ketegangan geopolitik global hingga polarisasi sosial, konstitusi tidak berdiri sendiri.

Ia ditopang oleh nilai-nilai fundamental yang tidak terpisahkan: Pancasila sebagai norma dasar, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai wadah kedaulatan, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pengikat keberagaman.

Baca juga : 81 Tahun Merdeka, Menyongsong Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

Pancasila harus menjadi alat uji utama. Setiap kebijakan negara, undang-undang hingga tata aturan di tingkat daerah harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Ketika kebijakan mengorbankan masyarakat kecil, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat Keadilan Sosial. Ketika diskriminasi dibiarkan tumbuh, hal itu bertentangan dengan nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan.

Di sisi lain, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI merupakan jawaban atas ancaman perpecahan. Di tengah era ketika identitas kerap dipolitisasi, memori kolektif mengenai konsensus kebangsaan harus terus dihidupkan.

Bangsa ini terlalu besar untuk dikerdilkan oleh sekat-sekat sektoral. Sebagaimana pesan Bung Hatta: “Jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari bangsa ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia hanyalah sekadar nama dan gambar seuntaian pulau di peta.”

Menuju Indonesia Emas

Cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak akan terwujud hanya dengan membangun infrastruktur megah atau merayakan angka pertumbuhan ekonomi jika pada saat yang sama ketimpangan hukum dan ketidakadilan sosial masih menganga.

Menguatkan konstitusi kebangsaan menuntut keberanian melakukan pembenahan fundamental.

Pertama, pemurnian dan keselarasan legislasi. Bangsa ini harus menghentikan produksi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan berwatak sentralistik-kapitalistik.

Setiap rancangan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus melalui harmonisasi dan pengawalan yang ketat agar selaras dengan jiwa UUD 1945.

Konstitusi harus ditempatkan sebagai panglima dalam setiap perumusan norma hukum, bukan sekadar stempel legalitas bagi kehendak penguasa.

Kedua, memperkuat kemandirian sistem peradilan dan aparatur penegak hukum. Pemberantasan korupsi yang merampok kesejahteraan rakyat harus dilakukan tanpa pandang bulu. Integritas institusi hukum merupakan nyawa bagi kepercayaan publik terhadap negara.

Ketiga, mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan demokrasi ekonomi. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar ritual lima tahunan di bilik suara.

Demokrasi harus diwujudkan melalui keadilan ekonomi. Penguasaan aset strategis negara harus dikembalikan pada esensi perlindungan rakyat.

Baca juga : Menuju Indonesia Emas, Merdeka & Berdaulat Di Ruang Digital

Alokasi anggaran negara harus benar-benar diabdikan bagi pendidikan yang inklusif, jaminan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah.

Keempat, memastikan kesejahteraan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu. Desain kebijakan yang menjembatani kepentingan daerah harus terus dioptimalkan.

Suara dan aspirasi dari seluruh penjuru Nusantara harus terintegrasi dalam arsitektur legislasi nasional agar pembangunan benar-benar merata dan berkeadilan secara geografis.

Merawat Nyala Api Republik

Hari Konstitusi 18 Agustus 2026 merupakan momentum pencerahan sekaligus gugatan. Jangan biarkan UUD 1945 hanya menjadi lembaran sejarah yang tertidur kaku di rak arsip atau sekadar teks wajib yang dirapalkan ketika upacara.

Konstitusi adalah “naskah yang bernyawa”. Ia harus hidup dan berdenyut dalam setiap draf kebijakan pemerintah, dalam palu keadilan, dalam naskah akademik undang-undang, dan yang terpenting, dalam senyum rakyat yang merasa dilindungi oleh negaranya.

Mari kita camkan kembali pesan Bung Karno: “Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan di atas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa".

Ke depan, perjuangan kita adalah memerangi keserakahan, ketidakadilan, dan kelemahan sistem di dalam tubuh bangsa sendiri.

Hanya dengan kesetiaan dan implementasi nyata atas konstitusi, kita dapat merangkai mozaik kesejahteraan rakyat secara utuh dan melangkah tegap menyongsong fajar kemegahan Indonesia Emas.

Dirgahayu Konstitusi Republik Indonesia. Hiduplah rakyatnya, hiduplah bangsanya!

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.

Anggota Komisi III DPR RI dan Anggota Badan Pengkajian MPR RI Fraksi PDI-Perjuangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.