Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Belajar dari Empat Tahap Amendemen
Muzani menilai penting bagi publik memahami kembali proses amendemen UUD 1945 sebelum membicarakan perubahan berikutnya.
Menurut dia, salah satu hasil penting amendemen adalah penguatan sistem pemerintahan presidensial. Di sisi lain, kekuasaan presiden juga dibatasi, salah satunya melalui ketentuan masa jabatan maksimal dua periode.
Perubahan konstitusi juga mempertegas Indonesia sebagai negara hukum dan memperluas pengaturan mengenai hak asasi manusia.
“Dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum kita harus menjunjung hukum sebagai sebuah cara untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan,” kata Muzani.
Baca juga : Ketua MPR Temui Ketua Parlemen China, Perkuat Kerja Sama Bilateral
Ia juga menyoroti perubahan mekanisme pemilihan presiden menjadi langsung. Menurut Muzani, sistem tersebut menciptakan hubungan yang lebih langsung antara rakyat dan calon pemimpinnya.
Dengan mekanisme itu, masyarakat dapat melihat program yang ditawarkan kandidat sekaligus menagih janji politik setelah kandidat tersebut terpilih.
Muzani mencontohkan isu pertanian, nelayan, pendidikan, kebersihan, kemacetan, hingga banjir yang kini menjadi bagian dari agenda politik di tingkat nasional maupun daerah.
Risalah Konstitusi Jadi Rekam Jejak Perdebatan
Dalam acara tersebut, MPR juga meluncurkan buku yang memuat sejarah dan risalah perjalanan lembaga serta proses perubahan UUD 1945.
Baca juga : Ketua MPR Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Diplomatik Dan Perdamaian Kawasan
Bagi Muzani, risalah tersebut bukan sekadar arsip. Dokumen itu menjadi rekam jejak mengenai bagaimana keputusan besar tentang sistem ketatanegaraan Indonesia dibentuk melalui perdebatan dan pencarian titik temu.
Karena itu, ia meminta Sekretariat Jenderal MPR melanjutkan penyusunan dan memperluas dokumentasi tersebut.
Muzani mengusulkan agar pada penerbitan berikutnya turut dihimpun perdebatan BPUPKI, PPKI, dan Konstituante sehingga sejarah pembentukan konstitusi Indonesia dapat dibaca secara lebih utuh.
“Perdebatan para pendiri bangsa, BPUPKI, PPKI, termasuk Konstituante, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena itu adalah bagian dari praktik ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Bagi Muzani, memahami perjalanan konstitusi menjadi semakin penting ketika gagasan perubahan UUD 1945 kembali muncul. Ia menilai demokrasi tetap menjadi pilihan Indonesia untuk mengelola masyarakat yang memiliki keragaman suku, agama, budaya, bahasa, dan wilayah.
Baca juga : Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler
Karena itu, setiap pembicaraan mengenai perubahan konstitusi, menurut dia, harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat kehidupan demokratis dan negara hukum, bukan sekadar merespons dinamika politik sesaat.
“Kesimpulannya, kita telah menuju pada jalan yang benar dalam menjalankan Negara Republik Indonesia,” kata Muzani.
Dengan sikap tersebut, MPR memilih tidak terburu-buru mengubah UUD 1945. Aspirasi masyarakat, kajian ketatanegaraan, serta pengalaman amendemen sebelumnya akan menjadi bagian dari proses sebelum keputusan mengenai masa depan konstitusi diambil.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya