Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengelolaan Konflik Kepentingan Diperkuat, Setjen MPR Siapkan SIMPATIK
Rabu, 7 Oktober 2026 20:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI terus memperkuat pengelolaan konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas organisasi sekaligus melindungi pegawai dari berbagai risiko dalam menjalankan tugas.
Upaya tersebut dilakukan melalui implementasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) MPR RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Inspektur Sekretariat Jenderal MPR RI, Anies Mayangsari Muninggar menegaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas organisasi sekaligus melindungi pegawai dari berbagai risiko dalam menjalankan tugas.
“Pengelolaan konflik kepentingan harus kita tempatkan sebagai instrumen pencegahan, bukan sekadar kewajiban administratif. Pengelolaan yang baik akan membantu melindungi pejabat dan pegawai dari risiko, menjaga objektivitas keputusan, memperkuat integritas organisasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya saat menyampaikan laporan pelaksanaan Sosialisasi Persesjen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, di Gedung GBHN, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/10/2026).
Hadir dalam acara tersebut Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Heri Herawan, Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI, Dr. Wachid Nugroho, serta Kepala Biro Pengkajian Konstitusi MPR RI, Dyastasita WB, dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MPR RI, Hendry yang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.
Turut hadir para pejabat Eselon III dan pegawai di lingkungan Setjen MPR RI, baik yang hadir secara langsung maupun mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.
Menurutnya Anies, konflik kepentingan dapat berkembang menjadi keputusan yang tidak objektif, jika tidak dikelola dengan baik. Akan ada penyalahgunaan kewenangan, hingga berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca juga : Heri Herawan: Pengelolaan Konflik Kepentingan Perkuat Tata Kelola Setjen MPR RI
Hal ini dapat menurunkan kualitas pelayanan, merusak reputasi organisasi, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Ia menambahkan, Persesjen Nomor 6 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Hal tersebut menjadi landasan bagi Sekretariat Jenderal MPR RI dalam membangun sistem pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan internal.
Anies mengungkapkan, berdasarkan evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode B-18 sampai dengan Juli 2026, capaian pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Setjen MPR RI masih berada pada angka 56 persen.
“Memang masih perlu ditingkatkan. Karena itu, dengan waktu yang tersedia sampai Desember, kami berupaya agar capaian Stranas PK ini dapat meningkat, minimal 80 persen,” katanya.
Ia menjelaskan, aspek yang masih perlu diperkuat antara lain pemetaan risiko, pencatatan kepentingan pribadi, deklarasi konflik kepentingan, serta monitoring dan evaluasi.
Untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, Inspektorat Setjen MPR RI bersama Bagian Sistem Informasi dan Data (BSID), Biro Humas dan Sistem Informasi mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Konflik Kepentingan (SIMPATIK).
“SIMPATIK ini kami bangun sendiri dengan berkolaborasi bersama BSID. Ini merupakan produk MPR sendiri yang dikembangkan untuk memudahkan pegawai dalam melakukan pencatatan konflik kepentingan,” jelasnya.
Baca juga : Pesan Siti Fauziah Saat Pelantikan Pejabat Setjen MPR: Sempurnakan Yang Kurang
Anies mengatakan, SIMPATIK dirancang sebagai perangkat digital yang memudahkan setiap pegawai melakukan pencatatan kepentingan pribadi maupun konflik kepentingan.
Penggunaan sistem tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan pengelolaan konflik kepentingan.
“Ini bukan untuk mempersulit pegawai, tetapi justru untuk memudahkan. Karena sekarang eranya digital, kami berupaya menyediakan tools yang sederhana dan mudah digunakan pegawai untuk melakukan pencatatan konflik kepentingan,” ujarnya.
SIMPATIK ini dilengkapi dengan berbagai informasi pendukung, termasuk panduan penggunaan, definisi pada setiap menu, serta informasi mengenai tata cara penginputan.
Sistem tersebut juga dapat mencatat pegawai yang telah melakukan penginputan sehingga dapat membantu proses monitoring kepatuhan.
Untuk aspek teknis, Anies menyebut pengembangan dan pengelolaan aplikasi dilakukan melalui kolaborasi dengan BSID. Sementara itu, Inspektorat akan memberikan pendampingan terkait substansi dan tata cara pengisian.
“Kalau ada permasalahan dalam sistem atau aplikasinya, kami berkolaborasi dengan BSID. Namun, kalau berkaitan dengan substansi dan bagaimana cara melakukan penginputan, Inspektorat yang akan memberikan panduan kepada pegawai,” jelasnya.
Baca juga : Siti Fauziah Bangun Semangat Sehat Dan Kebersamaan Pegawai Setjen MPR RI
Setiap pegawai, kata Anies, nantinya dapat mengakses SIMPATIK menggunakan identitas yang telah dimiliki, baik melalui NIP maupun alamat surat elektronik kedinasan.
Peluncuran SIMPATIK direncanakan pada 8 Oktober 2026 sekaligus mensosialisasikan bagaimana tata cara pengoperasiannya kepada seluruh pegawai. Lebih lanjut, Anies menegaskan bahwa deklarasi konflik kepentingan tidak boleh dipandang sebagai pengakuan atas suatu kesalahan.
Sebaliknya, pencatatan dan deklarasi merupakan bentuk keterbukaan dan tanggung jawab dalam menjaga profesionalisme serta integritas.
Karena itu, ia mengajak seluruh pegawai Setjen MPR RI untuk memiliki kesadaran yang sama bahwa pencatatan konflik kepentingan pada dasarnya merupakan mekanisme perlindungan bagi pegawai.
“Kami berharap pegawai memahami bahwa konflik kepentingan adalah instrumen untuk melindungi pegawai dari berbagai risiko yang mungkin timbul ketika menghadapi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Jadi, pencatatan itu dilakukan untuk melindungi pegawai, bukan karena pegawai melakukan kesalahan,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya