Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Heri Herawan: Pengelolaan Konflik Kepentingan Perkuat Tata Kelola Setjen MPR RI
Rabu, 7 Oktober 2026 19:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Heri Herawan menegaskan pentingnya pengelolaan konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) MPR RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI di Gedung GBHN, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI, Dr. Wachid Nugroho, Inspektur Setjen MPR RI, Anies Mayangsari Muninggar, serta Kepala Biro Pengkajian Konstitusi MPR RI, Dyastasita WB, dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MPR RI, Hendry, yang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.
Turut hadir para pejabat Eselon III dan pegawai di lingkungan Setjen MPR RI, baik yang hadir secara langsung maupun mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.
Heri Herawan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut karena dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman seluruh jajaran mengenai konflik kepentingan sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Setjen MPR RI.
Baca juga : Pesan Siti Fauziah Saat Pelantikan Pejabat Setjen MPR: Sempurnakan Yang Kurang
“Saya menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini karena merupakan bagian penting dari upaya kita bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan baik di lingkungan Setjen MPR RI,” ujarnya.
Menurutnya, Persesjen Nomor 6 Tahun 2026 disusun sebagai instrumen untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan konflik kepentingan sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Heri Herawan menjelaskan, pengelolaan konflik kepentingan bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, mencegah terjadinya penyimpangan, meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai, serta memperkuat sistem pengawasan internal.
Lebih lanjut, Heri Herawan menekankan bahwa konflik kepentingan tidak selalu mengartikan bahwa telah terjadi suatu pelanggaran.
Konflik kepentingan merupakan kondisi ketika seorang pejabat atau pegawai memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi objektivitas maupun kualitas keputusan dan tindakan yang diambil.
Baca juga : Siti Fauziah Bangun Semangat Sehat Dan Kebersamaan Pegawai Setjen MPR RI
“Konflik kepentingan merupakan suatu kondisi ketika pejabat pemerintahan memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang dilakukannya,” jelasnya.
Dalam konteks pelaksanaan tugas di lingkungan MPR RI, Heri Herawan mengingatkan bahwa potensi konflik kepentingan dapat muncul dalam berbagai situasi, termasuk ketika pegawai memiliki kedekatan atau hubungan tertentu dengan anggota MPR RI yang berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan.
“Misalnya dalam proses pengadaan atau proses alih tugas pegawai, itu yang perlu kita hindari. Kita betul-betul harus menjadi pejabat dan pegawai yang bersikap netral terhadap hal itu dan tidak boleh dipengaruhi oleh anggota MPR,” tegasnya.
Heri Herawan juga menyampaikan bahwa Persesjen Nomor 6 Tahun 2026 membedakan konflik kepentingan menjadi konflik kepentingan aktual dan konflik kepentingan potensial. Karena itu, ia mendorong seluruh pegawai untuk memahami mekanisme deklarasi konflik kepentingan secara utuh.
“Kita ingin membentuk budaya di mana mendeklarasikan konflik kepentingan bukan dianggap sebagai pengakuan atas suatu kesalahan, tetapi sebagai bentuk kejujuran, profesionalisme, dan tanggung jawab seorang aparatur,” katanya.
Baca juga : Setjen MPR RI Pastikan Persiapan Sidang Tahunan 2026 Berjalan Optimal
Heri Herawan berharap sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk membangun pemahaman yang utuh mengenai jenis, sumber, serta mekanisme pengelolaan konflik kepentingan, baik yang bersifat aktual maupun potensial.
“Ketika setiap pegawai mampu mengelola kepentingan pribadi dengan baik, maka setiap keputusan yang diambil tetap netral dan berorientasi pada kepentingan lembaga,” tuturnya.
Di akhir, Heri Herawan mengapresiasi kreativitas jajaran dari Bagian Sistem Informasi dan Data (BSID) dalam menyiapkan dukungan aplikasi SIMPATIK (Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Konflik Kepentingan). Aplikasi tersebut merupakan sarana untuk mendukung Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya