Dark/Light Mode

Penetapan Upah Minimum Pakai Dua Pendekatan

Saran Komisi IX DPR: Pilih Penentuan Nilai Lebih Tinggi

Minggu, 11 Oktober 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto. Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menganggap UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru yang disahkan membawa angin segar bagi para pekerja. Aturan ini menghadirkan terobosan mekanisme penetapan upah minimum yang menggabungkan dua pendekatan sekaligus. Skema itu meliputi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta formula pengupahan.

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menjelaskan, penetapan upah minimum nantinya membandingkan hasil kedua pendekatan itu dan secara otomatis mengacu pada nilai yang lebih tinggi. Selain itu, perbaikan juga terjadi pada variabel formula pengupahan. Nilai indeks pengali pertumbuhan ekonomi dan inflasi dinaikkan dari semula 0,1 sampai 0,3 jadi 0,5 sampai 1.

Kata dia, survei KHL yang mencakup 14 komponen dialihkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dewan Pengupahan Nasional. Ini untuk menjamin independensi, akurasi, serta objektivitas data statistik. “Seluruh data ekonomi dan KHL bersumber dari BPS sehingga penetapan upah bergantung pada keandalan data itu,” terangnya, Jumat (9/10/2026).

Soal penetapan, lanjutnya, kewenangan akhir tetap di tangan gubernur berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota dan Dewan Pengupahan Daerah. Lalu, demi menjaga keadilan, gubernur diwajibkan mengacu pada hasil komparasi data resmi BPS. Sehingga pekerja terlindungi standar KHL, sedangkan pengusaha mendapat kepastian indikator makroekonomi terukur.

Baca juga : Budi Gunadi Ajak Investor Garap Pasar Kesehatan RI

Lebih jauh, dia menekankan penguatan daya beli buruh jadi kunci mendongkrak konsumsi rumah tangga penyumbang 52 persen ekonomi nasional. Upah layak sesuai Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 akan meningkatkan konsumsi. “Ini mendukung target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027 dan 8 persen pada 2029,” katanya.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menambahkan, kebijakan pengupahan tetap berpijak pada KHL para pekerja. Pendekatan ini memberi perlindungan kepada para buruh tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum serta hubungan industrial yang adil juga jadi bagian dalam membangun sistem ketenagakerjaan produktif.

Dia bilang, pembaruan regulasi ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha nasional. Kepastian hukum serta hubungan industrial yang adil wajib ditegakkan secara menyeluruh. “Prinsip produktivitas juga wajib jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penerapan aturan baru ini,” katanya.

Terkait hal itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menjelaskan, Dewan Pengupahan wajib melakukan survei KHL atau memakai data BPS sebagai acuan penetapan upah. Jika upah minimum suatu daerah masih di bawah hasil survei, maka penetapan upah mengacu pada angka KHL.

Baca juga : PKS Dorong Pemerintah Percepat Penanganan Karhutla

Perubahan lainnya berkaitan dengan penegasan keberadaan upah minimum sektoral di tingkat provinsi serta kabupaten atau kota. Nilainya lebih tinggi dari upah umum, serta gubernur dilarang mengubah nilai maupun jenis sektornya. Skema ini jauh lebih baik ketimbang UU Cipta Kerja yang tak memuat upah sektoral.

Melalui adanya ketentuan baru itu, para pekerja di sektor tertentu berpotensi memperoleh upah minimum sektoral lebih tinggi dibanding upah umum wilayahnya. “Namun besaran angka dan jenis sektor yang masuk dalam ketentuan itu tetap bergantung penuh pada mekanisme penetapan aturan baru,” jelasnya.

Dari sisi Pemerintah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, KHL akan jadi pertimbangan penentuan upah. Survei KHL BPS dilakukan dengan berkonsultasi bersama Dewan Pengupahan Daerah. Namun, formulasi rinci terkait upah minimum belum dituangkan dalam aturan itu.

Indah menegaskan, seluruh substansi yang termaktub di dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum langsung berlaku setelah UU disahkan. Penerapan aturan baru itu masih wajib mengacu pada skema ketentuan peralihan. Masa peralihan ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak beleid itu resmi diundangkan Pemerintah.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Empat Pilar Utama

Terkait dampaknya terhadap pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027, Indah memberikan sinyal bahwa ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 masih tetap berlaku. Penetapan upah tahun depan masih menggunakan acuan regulasi lama. “Ini karena UU baru tidak bisa langsung diterapkan sesaat setelah ketok palu,” katanya. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 11 Oktober 2026 dengan judul "Penetapan Upah Minimum Pakai Dua Pendekatan Saran Komisi IX DPR: Pilih Penentuan Nilai Lebih Tinggi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.