Dark/Light Mode

Implementasi KUHP-KUHAP Baru

DPR Harap Koordinasi Lembaga Penegak Hukum Berjalan Baik

Kamis, 15 Oktober 2026 07:05 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro.  Foto: Dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Beleid yang mulai berlaku 2 Januari 2026 ini menjadi bagian dari perubahan sistem hukum pidana yang pelaksanaannya perlu terus diawasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro mengatakan, berbagai dinamika penegakan hukum mulai berkembang di daerah sejak penerapan KUHP-KUHAP baru. Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menjadi garda terdepan dalam sistem peradilan pidana dan perlu menerjemahkan norma-norma baru tersebut dalam praktik penanganan perkara.

Karena itu, Dede menekankan, pengawasan atas implementasi aturan baru itu diperlukan untuk melihat bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik penanganan perkara.

"Profesionalisme, integritas, dan kolaborasi menjadi syarat mutlak dalam mengejawantahkan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum di tengah masyarakat," tandas Dede di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Komisi III DPR, tegas Dede, ingin implementasi KUHP dan KUHAP yang baru berjalan dengan baik dan didukung koordinasi yang kuat antarlembaga penegak hukum. "Upaya ini diharapkan dapat memastikan pembaruan hukum pidana nasional diterapkan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan," harap politisi PDIP ini.

Baca juga : Polri-Ulama Bersatu Jaga Keamanan & Kerukunan

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menambahkan, slogan baru Polri "Polisi Bersama dengan Masyarakat" perlu menjadi bagian dari perubahan budaya hukum di tubuh korps bhayangkara itu. Karena perubahan slogan tersebut dengan paradigma penegakan hukum dalam KUHP baru turut membuka ruang bagi pendekatan lebih restoratif, tanpa mengabaikan kepastian hukum.

"Satu paradigma baru dari KUHP adalah yang bersifat retributif menjadi restorasi. Tentunya penerapan penegakan itu mesti memperbaiki budaya,” ujar Soedeson di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Soedeson, pembaruan aturan hukum mesti diiringi reformasi kultural aparat penegak hukum. Perubahan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya merasakan perubahan pada ketentuan hukum, tetapi juga memperoleh perlindungan dan pelayanan yang lebih baik dalam praktiknya.

Karena itu, kesadaran bahwa polisi merupakan bagian dari masyarakat mesti tercermin dalam tindakan yang mengutamakan pelayanan. "Terima kasih kepada Kapolri yang sudah berani mengambil tagline besar ini. Mari kita dukung bersama tagline ini supaya beliau sukses dan bangsa kita yang menerima manfaat,” harap politisi Golkar ini.

Senada, anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mendorong agar penerapan keadilan restoratif mendapat ruang lebih luas dalam penyelesaian perkara. Tentunya dengan tetap didukung Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pengawasan yang memadai.

Baca juga : Koperasi Merah Putih Jadi Agregator Produk Di Desa

Karena kejelasan mekanisme dan akuntabilitas menjadi kunci agar pendekatan tersebut dapat diterapkan secara tepat dan tidak mengabaikan prinsip keadilan.

Dia menilai, penerapan keadilan restoratif tidak perlu dibatasi secara berlebihan sepanjang terdapat prosedur yang jelas dan pengawasan yang efektif.

"Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan penyelesaian perkara berlangsung secara terarah serta mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat," ujar Wayan di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Wayan, pengawasan dan SOP yang jelas diperlukan agar penerapan keadilan restoratif tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.

Dengan mekanisme yang terukur, aparat penegak hukum diharapkan dapat menentukan perkara yang layak diselesaikan melalui pendekatan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Bawa Pesan Bahlil, Misbakhun Ajak Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo

Untuk itu, ia meminta pelibatan tokoh masyarakat sebagai unsur pendukung dalam proses penyelesaian perkara. Kehadiran mereka diharapkan dapat membantu memberikan perspektif mengenai kondisi sosial dan lingkungan setempat, sekaligus mendorong penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak terkait.

"Kami (Komisi III DPR) mendorong penerapan keadilan restoratif yang akuntabel, berorientasi pada penyelesaian perkara secara adil, serta tetap menjamin kepastian hukum," tutup politisi PDIP ini. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 15 Oktober 2026 dengan judul "Implementasi KUHP-KUHAP Baru, DPR Harap Koordinasi Lembaga Penegak Hukum Berjalan Baik"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.