Dark/Light Mode

UU Dijalankan & Aspirasi Rakyat Didengar

Golkar: Prabowo Terapkan Moderasi Politik Bijaksana

Jumat, 27 Desember 2024 07:30 WIB
Politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun
Politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Golkar menilai, Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah moderasi politik yang bijaksana. Hal ini terlihat dari langkahnya dalam menjalankan perintah Undang-Undang sekaligus memerhatikan aspirasi dari masyarakat

"Langkah Presiden Prabowo dalam berbagai kebijakannya memiliki arahan jelas," ujar poli­tisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, keterangannya ke­pada Rakyat Merdeka, Kamis (26/12/2024).

Ketua Komisi XI DPR ini lalu memaparkan, salah satu kebijakan yang kini jadi pro dan kontra, yakni kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Sebagai Presiden, Prabowo wajib menjalankan konstitusi dan menjalankan Undang-Undang (UU) dengan selurus-lurusnya.

Dalam menjalankan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN 12 persen merupakan kon­sekuensi yang harus dijalankan Pemerintahan Prabowo.

Baca juga : Kemenhub Siapkan 2 Strategi Cegah Macet Horor Di Puncak

Nah, dalam menjalankan UU HPP, Prabowo memutuskan,PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Menurut Misbakhun, ini adalah langkah moderasi politik bijaksana yang dilakukan Prabowo.

"Pak Prabowo melakukan moderasi politik yang bijaksana. Amanat Undang-Undang di­jalankan dengan tetap memerha­tikan semua aspirasi masyarakat dan dunia usaha. Pak Prabowo juga menimbang situasi ekono­mi terkini yang memang mem­butuhkan banyak insentif dari negara," paparnya.

Golkar, lanjut Misbakhu, bakal memberikan dukungan kepada setiap arahan dan lang­kah politik Presiden Prabowo dengan sebaik-baiknya.

Hal ini ditunjukkan dengan ketegasan sikap politik Partai Golkar di parlemen. Pasukan Beringin di Senayan getol mengawal UU agar dijalankan dalam rangka tertib bernegara dan berkonstitusi.

Baca juga : Anak Jadi Bupati Kediri, Ayah Gubernur Jakarta

Misalnya, dalam pembahasan RUU HPP, untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Fraksi Partai Golkar justru me­minta tarif pajaknya diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Penurunan sebesar 0,5 persen itu setara dengan penurunan 50 persen.

"Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk ma­syarakat kelompok UMKM," ungkap Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) ini.

Di lain sisi, Misbakhun juga menyayangkan sikap PDIP yang menolak kebijakan PPN 12 persen. "PDIP juga terlibat dalam proses politik pembuatan Undang-Undamg itu sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP," terangnya.

Diketahui, belakangan PDIP menyatakan tak menolak PPN 12 persen. Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus menyatakan, partainya hanya meminta Pemerintah mengkaji ulang kebi­jakan ini.

Baca juga : Pemerasan Wisatawan Malaysia Disorot Netizen Luar Negeri

"Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu su­dah pantas kita berlakukan di saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja," kata Deddy.

Dia memastikan, Banteng tidak bermaksud menyalahkan Presiden Prabowo soal penera­pan PPN 12 persen yang dimu­lai Januari 2025. "Kalaupun Pemerintah percaya diri bahwa kenaikan itu tidak akan me­nyengsarakan rakyat, silakan terus," ucap anggota Komisi II DPR ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.