Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Buka Akses Digital bagi Anak Disabilitas Netra di MotoGP Mandalika
- Kinerja Melesat, Bank Mandiri Buyback Saham Dan Tebar Dividen
- Mbappe Brace, Real Madrid Hajar RB Leipzig
- Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang, PSSI Sanksi Persija-Persita
- Madura United Vs Persib Bandung, Jadwal Padat Jadi Kendala
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Bulan Bintang (PBB) bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Elang resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026).
Permohonan tersebut menyasar dua ketentuan, yakni Pasal 173 ayat (3) tentang verifikasi partai politik peserta pemilu dan Pasal 415 ayat (1) mengenai penghitungan perolehan kursi DPR yang berkaitan dengan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Penjabat Ketua Umum DPP PBB, Yuri Kemal Fadlullah, menegaskan, gugatan tersebut merupakan upaya konstitusional untuk mewujudkan sistem pemilu yang lebih adil dan proporsional serta menghormati kedaulatan rakyat.
“Bagi Partai Bulan Bintang, setiap suara rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati. Jangan sampai suara yang telah diberikan secara sah dalam pemilihan umum kehilangan makna keterwakilannya semata-mata karena penerapan ambang batas parlemen yang terlalu kaku,” ujar Yuri.
Menurutnya, penerapan ambang batas parlemen tidak seharusnya mengabaikan dukungan elektoral yang diperoleh partai politik di daerah pemilihan tertentu, meskipun perolehan suara secara nasional belum memenuhi ambang batas yang ditetapkan undang-undang.
Baca juga : Gadi Eisenkot: Pemilu Israel Urusan Rakyat
Karena itu, PBB bersama PPP dan Partai Elang meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 415 ayat (1) UU Pemilu dengan membuka mekanisme penggabungan partai politik dalam penghitungan perolehan kursi DPR.
Melalui mekanisme tersebut, partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen secara individual dapat bergabung dengan partai yang telah memenuhi ambang batas atau dengan partai lain yang secara kolektif memenuhi persyaratan tersebut.
“Kami tidak sedang meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan. Yang kami perjuangkan adalah adanya mekanisme konstitusional yang memungkinkan suara rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik. Dengan demikian, tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dapat berjalan tanpa harus mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat,” tegasnya.
Yuri menilai, mekanisme penggabungan partai dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan membangun sistem kepartaian yang efektif dan kewajiban negara menjamin kesetaraan nilai suara dalam pemilu.
Selain ambang batas parlemen, ketiga partai tersebut juga mempersoalkan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak proporsional terhadap partai politik yang telah mengikuti pemilu sebelumnya.
Baca juga : Pimpin Konsolidasi Task Force Di Gorontalo, Hanura Tidak Ingin Larut Urusan PT
Yuri berpandangan, partai politik yang telah mengikuti dua periode pemilu terakhir semestinya mendapatkan perlakuan yang mempertimbangkan status dan rekam jejak kepesertaannya. Perlakuan tersebut dinilai perlu dibedakan dari partai politik yang belum pernah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Menurutnya, kepastian mekanisme verifikasi penting agar seluruh partai politik memperoleh kesempatan yang adil dan dapat mempersiapkan diri secara terukur menghadapi Pemilu 2029.
“Negara harus memberikan kepastian hukum yang konsisten kepada seluruh peserta pemilu. Aturan yang berubah-ubah atau menimbulkan perbedaan penafsiran justru berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi demokrasi,” jelas Yuri.
Yuri menegaskan, pengujian undang-undang tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan elektoral PBB dan partai politik pemohon lainnya, tetapi juga kualitas demokrasi Indonesia ke depan.
Menurutnya, sistem pemilu harus mampu menyeimbangkan kebutuhan akan pemerintahan yang efektif, penyederhanaan sistem kepartaian, dan penghormatan terhadap pilihan politik masyarakat.
Baca juga : Songsong Pemilu 2029, Golkar Wajibkan Para Menterinya Maju Caleg
“Demokrasi tidak boleh berhenti pada proses pemungutan suara. Demokrasi juga harus memastikan bahwa suara rakyat memperoleh penghormatan yang layak dalam proses pembentukan lembaga perwakilan. Inilah semangat yang kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
PBB berharap, MK mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan komprehensif, terutama terkait prinsip kedaulatan rakyat, persamaan di hadapan hukum, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin UUD 1945.
Yuri menambahkan, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen PBB untuk berkontribusi dalam pembenahan sistem politik dan demokrasi nasional melalui jalur konstitusional.
“Kami menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Harapan kami sederhana, agar sistem pemilu Indonesia ke depan semakin adil, memberikan kepastian hukum bagi partai politik, dan yang terpenting tidak menyia-nyiakan suara rakyat,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya