Dark/Light Mode

Limit Transaksi QRIS Naik Jadi Rp 20 Juta

Rabu, 16 Februari 2022 17:19 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Konsumen melakukan pembayaran dengan memindai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di Pasar Mayestik, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan batas maksimal atau limit transaksi menggunakan QRIS menjadi Rp 20 juta per transaksi yang akan diberlakukan pada 1 Maret 2022.
Konsumen melakukan pembayaran dengan memindai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di Pasar Mayestik, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan batas maksimal atau limit transaksi menggunakan QRIS menjadi Rp 20 juta per transaksi yang akan diberlakukan pada 1 Maret 2022.