Dark/Light Mode

Bareskrim Serahkan Aset Hasil Penindakan Judi Online ke Kejagung

Jumat, 6 Maret 2026 04:48 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (tengah), Kasubdit Prapenuntutan Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung Muttaqin Harahap (ketiga kanan) bersama jajaran menyampaikan konferensi pers penyerahan aset hasil tindak pidana judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (tengah), Kasubdit Prapenuntutan Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung Muttaqin Harahap (ketiga kanan) bersama jajaran menyampaikan konferensi pers penyerahan aset hasil tindak pidana judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset perkara judi online untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Agung.