Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni terbukti bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo