Dark/Light Mode

Polri Gelar Barbuk Artis Rizky Nazar

Rabu, 15 Desember 2021 18:50 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Aziz Andriansyah (kiri) saat menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahu Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember dikediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Aziz Andriansyah (kiri) saat menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahu Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember dikediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara