Dark/Light Mode

Aturan Makan di Tempat Umum Masa PPKM Level 3

Minggu, 13 Februari 2022 16:51 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Penjual menyiapkan makanan di Warteg Subsidi Bahari, Depok, Jawa Barat, Minggu (13/2/2022). Pemerintah kembali menaikkan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022. Pada masa pemberlakukan ini, pemerintah pun menerapkan aturan makan dan minum di tempat umum dengan kapasitas maksimal pengunjung makan sebanyak 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
Penjual menyiapkan makanan di Warteg Subsidi Bahari, Depok, Jawa Barat, Minggu (13/2/2022). Pemerintah kembali menaikkan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022. Pada masa pemberlakukan ini, pemerintah pun menerapkan aturan makan dan minum di tempat umum dengan kapasitas maksimal pengunjung makan sebanyak 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit