Konferensi pers pengungkapan pelaku menghilangkan jiwa dan pencurian dengan kekerasan dan perkosaan pada perempuan di Polres Metro Jakarta Pusat (9/3/2022). MA (pelaku) umur 23 tahun warga Taman Sari Jakarta Pusat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. FOTO : Akbar Surya Ramanda/Magang Foto RM