Dark/Light Mode

Polres Metro Jakpus Gelar Barbuk Kekersan Pada Perempuan

Rabu, 9 Maret 2022 15:53 WIB
Konferensi pers pengungkapan pelaku menghilangkan jiwa dan pencurian dengan kekerasan dan perkosaan pada perempuan di Polres Metro Jakarta Pusat (9/3/2022). MA (pelaku) umur 23 tahun warga Taman Sari Jakarta Pusat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.  FOTO : Akbar Surya Ramanda/Magang Foto RM
Konferensi pers pengungkapan pelaku menghilangkan jiwa dan pencurian dengan kekerasan dan perkosaan pada perempuan di Polres Metro Jakarta Pusat (9/3/2022). MA (pelaku) umur 23 tahun warga Taman Sari Jakarta Pusat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.  FOTO : Akbar Surya Ramanda/Magang Foto RM