Dark/Light Mode

Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar

Senin, 14 Maret 2022 13:13 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Petugas dari unsur kewilayahan setempat melakukan sosialisasi dan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol, Jakarta, Senin (14/3/22). Penertiban secara bertahap sebanyak 326 bangunan liar untuk menghimbau pada seluruh masyarakat agar menaati peraturan demi keselamatan bersama dan menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. FOTO : DWI PAMBUDO/RAKYAT MERDEKA2
Petugas dari unsur kewilayahan setempat melakukan sosialisasi dan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol, Jakarta, Senin (14/3/22). Penertiban secara bertahap sebanyak 326 bangunan liar untuk menghimbau pada seluruh masyarakat agar menaati peraturan demi keselamatan bersama dan menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. FOTO : DWI PAMBUDO/RAKYAT MERDEKA2