Dark/Light Mode

Tarif Ojol Naik

Kamis, 18 Agustus 2022 17:37 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Pengendara Ojek Online melintas Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (18/8). Pemerintah telah memastikan bahwa tarif ojol alias ojek online akan naik pada 29 Agustus 2022 mendatang yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000) Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).
Pengendara Ojek Online melintas Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (18/8). Pemerintah telah memastikan bahwa tarif ojol alias ojek online akan naik pada 29 Agustus 2022 mendatang yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000) Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500) Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).