Dark/Light Mode

Cuti Bersama Hanya Untuk PNS

Jumat, 30 Juni 2023 18:28 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Pekerja berjalan di trotoar Jalan Kawasan Dukuh Atas menunju Stasiun Kereta Sudirman, Jakarta, pada jam pulang kerja, Jumat (30/6). Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 merupakan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyusul masukan dari pengusaha agar menjadi bagian dari cuti tahunan yang menjadi pilihan bagi karyawan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan masing-masing.
Pekerja berjalan di trotoar Jalan Kawasan Dukuh Atas menunju Stasiun Kereta Sudirman, Jakarta, pada jam pulang kerja, Jumat (30/6). Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 merupakan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyusul masukan dari pengusaha agar menjadi bagian dari cuti tahunan yang menjadi pilihan bagi karyawan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan masing-masing.