Dark/Light Mode

Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan

Jumat, 25 Agustus 2023 18:17 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Petugas melakukan uji emisi kendaraan yang terjaring dalam uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan yang terjaring dalam uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.