Dark/Light Mode

Rencana Pemerintah Potong Gaji Untuk Tapera

Senin, 3 Juni 2024 16:10 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Pekerja bejalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  (3/6/2024). Pemerintah menerbitkan peraturan melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, yang mewajibkan pekerja berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan iurannya dipotong dari 2,5 persen dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Pekerja bejalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pemerintah menerbitkan peraturan melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, yang mewajibkan pekerja berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan iurannya dipotong dari 2,5 persen dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.