Dark/Light Mode

Pemerintah Akan Hapus Batas Usia Pencari Kerja

Jumat, 13 Juni 2025 16:33 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Para pekerja melintas di Jalan Jenderal Sudirman, di Jakarta, Jumat (13/6/2025). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menghapus ketentuan batas usia, yang menjadi salah satu syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang banyak dijumpai dalam iklan lowongan kerja yang akan dituangkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE), kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya pekerja berusia lanjut yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemudian menghadapi kesulitan saat mencari pekerjaan baru akibat adanya syarat batas usia.
Para pekerja melintas di Jalan Jenderal Sudirman, di Jakarta, Jumat (13/6/2025). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menghapus ketentuan batas usia, yang menjadi salah satu syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang banyak dijumpai dalam iklan lowongan kerja yang akan dituangkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE), kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya pekerja berusia lanjut yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemudian menghadapi kesulitan saat mencari pekerjaan baru akibat adanya syarat batas usia.