Dark/Light Mode

UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5,72 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 16:05 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Sejumlah pekerja melintas di pedestrian Jalan Sudirman–Thamrin, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP DKI Jakarta 2025 yang berada di kisaran Rp5,39 juta. Penetapan UMP 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Sejumlah pekerja melintas di pedestrian Jalan Sudirman–Thamrin, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP DKI Jakarta 2025 yang berada di kisaran Rp5,39 juta. Penetapan UMP 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.