Dark/Light Mode

Transbandara SH-2 Bersiap Terapkan Tarif Rp15.000

Minggu, 9 Agustus 2026 17:21 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Bus Transbandara SH-2 mengangkut penumpang di Terminal Bus Blok M, Jakarta, Minggu (9/8/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000. Tarif tersebut mulai berlaku 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan.
Bus Transbandara SH-2 mengangkut penumpang di Terminal Bus Blok M, Jakarta, Minggu (9/8/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000. Tarif tersebut mulai berlaku 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan.