Dark/Light Mode

Edi Rahmat Jalani Sidang Lanjutan

Rabu, 17 November 2021 19:00 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa eks Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat, usai menjalani sidang secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/11/2021), yang terhubung dengan Pengadilan Negeri Makassar. Edy menjalani sidang lanjutan setelah pada sidang sebelumnya Edy Rahmat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menjadi perantara suap dan gratifikasi antara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dengan pihak kontraktor
Terdakwa eks Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat, usai menjalani sidang secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/11/2021), yang terhubung dengan Pengadilan Negeri Makassar. Edy menjalani sidang lanjutan setelah pada sidang sebelumnya Edy Rahmat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menjadi perantara suap dan gratifikasi antara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dengan pihak kontraktor