Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menpora: Bonus Rp3 Miliar Menanti Peraih Emas Asian Games 2026
- Eugenia Diva Persembahkan Perunggu Buat Indonesia
- Praperadilan, Silmy Karim Minta Penyitaan dan Status Tersangka Dicabut
- Beredar Hoax Bantuan Rp300 Juta, Ini Klarifikasi Pemprov Papua
- Polri Kerahkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2026). Usai rapat, Nusron memilih irit bicara ketika ditanya soal kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad duduk memimpin rapat. Hadir pula Ketua Baleg Bob Hasan serta Wakil Ketua Baleg Iman Sukri dan Sturman Panjaitan.
Dari pemerintah, rapat awalnya diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Turut hadir Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.
"Rapat panja hari ini akan berlangsung sampai pukul 11.30 WIB, karena setelah rapat ini akan dilanjutkan kembali rapat kerja bersama pemerintah untuk pengambilan keputusan," ujar Dasco mengawali rapat.
Rapat kemudian dipimpin Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan. Perwakilan fraksi bergantian menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Di tengah rapat, Nusron muncul. Jarum jam menunjukkan sekitar pukul 11.23 WIB. Rapat sudah memasuki agenda pleno pengambilan keputusan.
Nusron datang menyusul Ossy yang sebelumnya mewakili pemerintah. Begitu masuk ruang rapat, dia memberi salam kepada pimpinan DPR dan Baleg.
Baca juga : Kemerdekaan Palestina Tidak Bergantung Israel
Ia kemudian bersalaman dengan Wamenkum Eddy Hiariej. Nusron lantas duduk di samping Eddy dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
Dasco pun menyambut kedatangan Nusron. "Kami ucapkan selamat datang Menteri ATR/BPN yang sudah hadir pada hari ini," ujar Dasco.
Nusron kemudian mendapat giliran menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Dia mengapresiasi, selesainya pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dan berharap aturan tersebut dapat disetujui dalam rapat paripurna DPR.
Politisi Partai Golkar ini berharap RUU tersebut menjadi landasan yuridis penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia. Menurut Nusron, reforma agraria merupakan bagian penting dari upaya negara mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat UUD 1945.
"Tanah dan sumber daya agraria merupakan kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat," ujarnya.
Nusron mengatakan, masyarakat berharap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara adil. Kepastian hukum juga diharapkan semakin kuat, sekaligus mampu mencegah dan menyelesaikan konflik agraria.
Dia menyinggung, sejumlah persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria. Di antaranya, persebaran kewenangan antar-lembaga, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga lemahnya mekanisme penyelesaian konflik.
Baca juga : Amanda Rigby Sah Jadi Istri Andre, Minta Ruang Bahagia
Melalui RUU tersebut, Nusron menegaskan, penyelenggaraan reforma agraria dirancang lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat juga diberikan ruang untuk terlibat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan.
"RUU ini juga memperkuat pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan untuk memastikan bahwa pelaksanaan reforma agraria dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," katanya.
Nusron berharap aturan baru tersebut memperkuat kehadiran negara dalam memastikan tanah dan sumber daya agraria dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Usai selesai rapat, sejumlah wartawan langsung mengerubungi Nusron. Pertanyaan yang diajukan bukan lagi soal reforma agraria, melainkan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang tengah ditangani KPK.
Nusron tak banyak bicara. Dia hanya menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada," kata Nusron.
Pertanyaan berikutnya menyasar evaluasi internal kementerian untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi. Namun, Nusron memilih mengakhiri percakapan.
Sambil berjalan menuju mobil, dia meminta wartawan memberinya ruang untuk pergi. "Ini kan aku mau pulang, Mas,” kata Nusron.
Baca juga : Nangis Teringat Penderitaan Warga Gaza, Prabowo Pekikkan Free Palestina
Dia kemudian bergegas masuk ke mobil dan meninggalkan Kompleks Parlemen.
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Pada Senin (21/9/2026), KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Summarecon di Bogor untuk mencari alat bukti tambahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dari penggeledahan akan dianalisis penyidik. “Penyidik akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan barang bukti yang diamankan," ujar Budi
KPK masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Penyidikan juga dikembangkan untuk menelusuri dugaan perkara lain di lingkungan ATR/BPN.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya