Dark/Light Mode

KPK Tahan Koruptor Pabrik Gula

Kamis, 25 November 2021 20:03 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menyampaikan penetapan tersangka sekaligus penahanan, Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015 s/d 2016 Budi Adi Prabowo (kanan) dan Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan (kiri), saat menggelar jumpa pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan, diduga korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016, yang merugikan negera mencapai Rp 15 Miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menyampaikan penetapan tersangka sekaligus penahanan, Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015 s/d 2016 Budi Adi Prabowo (kanan) dan Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan (kiri), saat menggelar jumpa pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan, diduga korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016, yang merugikan negera mencapai Rp 15 Miliar.