Dark/Light Mode

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 30 November 2021 08:16 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif ) Nurdin Abdullah, menjalani sidang secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, terhubung dengan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021). Nurdin Abdullah dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti Rp 2,18 Milyar dan SGD 350 ribu atau dengan 10 bulan kurungan penjara serta pencabutan hak politik selama 3 tahun, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif ) Nurdin Abdullah, menjalani sidang secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, terhubung dengan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021). Nurdin Abdullah dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti Rp 2,18 Milyar dan SGD 350 ribu atau dengan 10 bulan kurungan penjara serta pencabutan hak politik selama 3 tahun, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.