Dark/Light Mode

Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup

Selasa, 18 Januari 2022 21:42 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, menjalani sidang pembacaan putusan sakandal korupsi ASABRI, di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Heru yang sebelumnya dituntut hukuman mati, divonis nihil menyusul putusan perkara korupsi yang lain dengan vonis seumur hidup, dalam perkara ini Heru Hidayat terbukti bersama-sama dengan mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja serta sejumlah pihak melakukan tindak pidana korups dan TPPU yang mengakibatkan uang negara bocor mencapai Rp 22,7 triliun.
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, menjalani sidang pembacaan putusan sakandal korupsi ASABRI, di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Heru yang sebelumnya dituntut hukuman mati, divonis nihil menyusul putusan perkara korupsi yang lain dengan vonis seumur hidup, dalam perkara ini Heru Hidayat terbukti bersama-sama dengan mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja serta sejumlah pihak melakukan tindak pidana korups dan TPPU yang mengakibatkan uang negara bocor mencapai Rp 22,7 triliun.