PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo (kanan) dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Akhmad Sudirman Tavipiyono di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Kerjasama ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran KAI dan Dukcapil dalam rangka menunjang proses verifikasi dan validasi pelanggan KAI melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el.