Dark/Light Mode

Sidang Dakwaan Mantan Anggota DPRD Muara Enim

Rabu, 11 Mei 2022 16:29 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Mantan anggota DPRD Muara Enim (nonaktif) usai menjalani sidang pembacaan dakwaan secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta (11/5/2022) yang terhubung dengan Pengadilan Negeri  Palembang, Sumatera Selatan Klas IA Khusus. Mereka didakwa menerima suap masing antara Rp 150 juta - Rp300 juta, sebagai uang ketuk palu pada pengesahan APBD Muara Enim, dari kontraktor Robby Okta Fahlevi, yang memenangkan tender 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2019.
Mantan anggota DPRD Muara Enim (nonaktif) usai menjalani sidang pembacaan dakwaan secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta (11/5/2022) yang terhubung dengan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan Klas IA Khusus. Mereka didakwa menerima suap masing antara Rp 150 juta - Rp300 juta, sebagai uang ketuk palu pada pengesahan APBD Muara Enim, dari kontraktor Robby Okta Fahlevi, yang memenangkan tender 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2019.