Dark/Light Mode

Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Senin, 11 Juli 2022 17:38 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean (tengah) bersama Anggota Dewas KPK (dari kiri), Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono dan Indriyanto Seno Adji, memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewas KPK, karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean (tengah) bersama Anggota Dewas KPK (dari kiri), Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono dan Indriyanto Seno Adji, memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewas KPK, karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK.