Dark/Light Mode

Sidang Dakwaan Korupsi Ekspor Crude Palm Oil

Rabu, 31 Agustus 2022 19:55 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Pembacaan aurat dakwaan sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Agung, pada sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 18,3 triliun. Lima terdakwa tersebut diantarnya tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperek) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pengusaha Indra Sari Wisnu Wardhana, eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari (VAL) Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas (MM) Pierre Togar Sitanggang.
Pembacaan aurat dakwaan sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Agung, pada sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 18,3 triliun. Lima terdakwa tersebut diantarnya tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperek) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pengusaha Indra Sari Wisnu Wardhana, eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari (VAL) Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas (MM) Pierre Togar Sitanggang.