Dark/Light Mode

Atmoko Jalani Sidang Virtual

Kamis, 1 Desember 2022 17:56 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Kuasa Joint Operation (JO) pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)/JO CRBC-PT WIKA-PT PP  Tri Atmoko, usai menjalani sidang secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022) yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Gedung PN Surabaya.  Tri Atmoka, menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) JO CRBC-PT WIKA-PT PP sebesar Rp13,2 Miliar pada tahun 2016 ke KPP Pare.
Terdakwa Kuasa Joint Operation (JO) pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)/JO CRBC-PT WIKA-PT PP Tri Atmoko, usai menjalani sidang secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022) yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Gedung PN Surabaya. Tri Atmoka, menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) JO CRBC-PT WIKA-PT PP sebesar Rp13,2 Miliar pada tahun 2016 ke KPP Pare.