Dark/Light Mode

Teguh Anggara Jalani Sidang Perdana

Kamis, 19 Januari 2023 16:21 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Direktur PT. Waringin Megah (WM) Teguh Anggara, usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Teguh didakwa menerima bagian mencapai Rp 6,2 Miliar (3%) dalam kasus dugaan korupsi proyek yang melibatkan Bupati Mimika (Papua) Eltinus Omaleng, terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 (mangkrak) sehingga uang negera bocor sebesar Rp 21,6 miliar.
Terdakwa Direktur PT. Waringin Megah (WM) Teguh Anggara, usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Teguh didakwa menerima bagian mencapai Rp 6,2 Miliar (3%) dalam kasus dugaan korupsi proyek yang melibatkan Bupati Mimika (Papua) Eltinus Omaleng, terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 (mangkrak) sehingga uang negera bocor sebesar Rp 21,6 miliar.