Dark/Light Mode

Abdul Rachman Jalani Sidang Virtual di KPK

Kamis, 19 Januari 2023 19:04 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare-Jawa Timur Abdul Rachman, usai menjalani sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2023), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Gedung PN Surabaya. Abdul Rachman menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan menerima suap sebagai pelicin untuk membantu mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) Joint Operation (JO) pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)/JO CRBC-PT WIKA-PT PP sebesar Rp 13,2 Miliar pada tahun 2016 ke KPP Pare.
Terdakwa Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare-Jawa Timur Abdul Rachman, usai menjalani sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2023), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Gedung PN Surabaya. Abdul Rachman menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan menerima suap sebagai pelicin untuk membantu mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) Joint Operation (JO) pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)/JO CRBC-PT WIKA-PT PP sebesar Rp 13,2 Miliar pada tahun 2016 ke KPP Pare.