Dark/Light Mode

Sidang Hendra dan Agus Ditunda

Kamis, 23 Februari 2023 19:17 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nur Patria (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Sidang putusan tersebut ditunda dan akan digelar kembali pada 27 Februari 2023.
Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nur Patria (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Sidang putusan tersebut ditunda dan akan digelar kembali pada 27 Februari 2023.