Dark/Light Mode

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK:

Selasa, 7 November 2023 17:15 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) membacakan putusan terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor Hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres, para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor, ujar Jimly.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) membacakan putusan terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor Hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres, para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor, ujar Jimly.