Dark/Light Mode

Sidang Perdana Karen Agustiawan

Senin, 12 Februari 2024 17:17 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Mantan Dirut Pertamina (Persero) itu didakwa secara sepihak melakukan kontrak pengadaan gas alam cair atau LNG dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh, tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina, dan tidak membahas dalam RUPS yang berakibat menguntungkan dirinya lebih dari Rp 1 miliar dan 104.000 dolar AS, juga merugikan keuangan negara sebesar 113.8 juta dolar AS.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Mantan Dirut Pertamina (Persero) itu didakwa secara sepihak melakukan kontrak pengadaan gas alam cair atau LNG dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh, tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina, dan tidak membahas dalam RUPS yang berakibat menguntungkan dirinya lebih dari Rp 1 miliar dan 104.000 dolar AS, juga merugikan keuangan negara sebesar 113.8 juta dolar AS.