Dark/Light Mode

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh

Senin, 27 Mei 2024 18:45 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang artinya Hakim tidak melanjutkan sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung dan Gazalba Saleh segera bebas dari tahanan.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang artinya Hakim tidak melanjutkan sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung dan Gazalba Saleh segera bebas dari tahanan.