Dark/Light Mode

Sidang Perselisihan Hasil PHPU Di MK

Jumat, 7 Juni 2024 17:32 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Ketua Mahkamah Konstitusi Sutoyo (kiri), Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan)  saat memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024). MK mengabulkan permohonan Partai Nasdem dalam perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan meminta KPU melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Pileg anggoat DPRD Teluk Bintuni dan Papua Barat.
Ketua Mahkamah Konstitusi Sutoyo (kiri), Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) saat memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024). MK mengabulkan permohonan Partai Nasdem dalam perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan meminta KPU melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Pileg anggoat DPRD Teluk Bintuni dan Papua Barat.