Dark/Light Mode

Eks Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 24 Maret 2025 15:43 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke menjalani sidang korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Majelis Hakim memberikan putusan kepada terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta.
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke menjalani sidang korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Majelis Hakim memberikan putusan kepada terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta.