Dark/Light Mode

Hakim Tolak Eksepsi Windu Aji

Rabu, 9 April 2025 22:30 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Windu Aji Sutanto mengikuti sidang pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Dalam putusannya Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto. Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windu terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Windu Aji Sutanto mengikuti sidang pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Dalam putusannya Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto. Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windu terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilanjutkan ke tahap pembuktian.