Dark/Light Mode

KPK Tahan Dua Orang Korupsi Jual Gas PGN

Jumat, 11 April 2025 20:27 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tersangka Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) Periode 2016 – 2019 Danny Praditya (kedua kiri) dan Komisaris PT. Inti Alasindo Energi (AIE) Periode 2006 - 2023 Iswan Ibrahim, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Keduanya ditahan terkait dugaan korupsi dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT. Perusahaan Gas
Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE) tahun 2017-2021 yang membuat duit negara bocor sebesar USD15,000,000.00 (lima belas juta dollar Amerika).
Tersangka Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) Periode 2016 – 2019 Danny Praditya (kedua kiri) dan Komisaris PT. Inti Alasindo Energi (AIE) Periode 2006 - 2023 Iswan Ibrahim, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Keduanya ditahan terkait dugaan korupsi dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE) tahun 2017-2021 yang membuat duit negara bocor sebesar USD15,000,000.00 (lima belas juta dollar Amerika).